Rio Capellaa: “Ex Warga Binaan Permasyarakatan Berhak Untuk Perlakuan Adil Dalam Bekerja dan Berkarya Kembali”
Sabtu, 07-08-2021 - 18:39:50 WIB 👁 67817

TERKAIT:
 
  • Rio Capellaa: “Ex Warga Binaan Permasyarakatan Berhak Untuk Perlakuan Adil Dalam Bekerja dan Berkarya Kembali”
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Patrice Rio Capella mengkiritik balik pernyataan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai mantan warga binaan permasyarakatan kasus korupsi yang menjabat sebagai Komisaris BUMN. Rio Capella yang dikenal sebagai politisi ini menyampaikan bahwa dirinya prihatin dengan pernyataan ICW tersebut dan menganggap pernyataan tersebut tidak memiliki etika.

    Rio menjelaskan bahwa sebetulnya pengangkatan ex warga binaan permasyarakatan kasus korupsi menjadi Komisaris BUMN maupun ex warga binaan permasyarakatan kasus korupsi yang menjabat lagi sebagai pejabat publik tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan manapun. Justru pernyataan ICW yang cenderung tendensius itu yang menodai Hak Asasi Manusia dan tidak beretika.

    Hal-hal yang sebenarnya harus dipahami oleh seluruh masyarakat adalah bahwa Hukum itu konteksnya bukan untuk balas dendam dan “membunuh” hak dasar dari seseorang. Para mantan warga binaan permasyarakatan kasus korupsi ini sudah menjalani hukuman yang mengakibatkan kemerdekaannya sebagai individu telah dicabut termasuk hak politiknya.

    Saya lebih memilih untuk menggunakan bahasa warga binaan permasyarakatan bagi seseorang yang pernah menjalani pembinaan di Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) sebab hal tersebut diatur dalam UU Tentang Permasyarakatan dalam Pasal 1 angka 5, selain itu dalam menjalani masa hukuman para warga binaan permasyarakatan ini telah dibina di dalam Lembaga Permasyarakatan dengan harapan dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat, diterima kembali oleh masyarakat dan berkarya lagi untuk Bangsa ini, maka setelah selesai menjalani masa hukuman, hak-hak dasar dari mantan terpidana korupsi ini harus dikembalikan lagi sepenuhnya termasuk hak untuk mendapat kesempatan dan perlakuan yang adil dalam bekerja dan berkarya kembali.

    Hak-Hak tersebut dilindungi oleh Konstitusi yaitu dalam UUD 1945 khususnya dalam Pasal 28D, dimana dalam pasal tersebut diatur mengenai hak setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan yang sama dalam hukum, pekerjaan maupun pemerintahan. Oleh sebab itu tidak boleh ada satupun orang yang berupaya untuk “membunuh” hak-hak tersebut.

    Salah satu contohnya adalah ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan peraturan melarang mantan warga binaan permasyarakatan kasus korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019, pada akhirnya Mahkamah Agung (MA) membatalkan peraturan KPU tersebut karena dinilai telah bertentangan dengan UU HAM.

    Pernyataan yang dilontarkan oleh ICW terhadap peristiwa ini menurut saya merupakan suatu upaya “pembunuhan” karakter seseorang maupun “pembunuhan” terhadap Hak Asasi Manusia seseorang. ICW itu tidak berhak menilai kredibilitas dan integritas seseorang, apalagi orang tersebut belum menjalankan tugasnya sebagai komisaris BUMN, terlebih mantan warga binaan permasyarakatan kasus korupsi tidak dilarang untuk menjadi Komisaris BUMN/tidak melanggar syarat-syarat untuk menjadi Komisaris BUMN. Pernyataan ICW sama saja dengan menganggap bahwa mantan warga binaan permasyarakatan kasus korupsi sudah tidak memiliki hak sama sekali.

    Sejujurnya dalam isu ini kita harus melihat dan belajar dari Malaysia, dimana seorang Anwar Ibrahim Mantan Perdana Menteri Malaysia yang pernah dihukum akibat terjerat kasus korupsi dan pelecehan seksual pada tahun 1999 masih mampu untuk berkarya dan mengabdi bagi Malaysia melalui Partai barunya yaitu Partai Keadilan Rakyat (PKR), ia kembali dipercaya dan dipilih rakyat malaysia untuk menjadi anggota parlemen pada tahun 2018. Pada waktu itu Anwar Ibrahim bersama partainya tergabung dalam Koalisi Oposisi Pakatan Harapan mengalahkan Koalisi Barisan Nasional yang mayoritas didominasi oleh Partai UNMO. Partai terbesar di Malaysia  yang notabene sudah berkuasa selama 60 Tahun.

    Untuk itu saya mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk mengedepankan pemahaman bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dan berharap hak-hak itu dihormati dan dilindungi, mungkin saja saat ini anda belum terjerat kasus hukum tetapi suatu saat anda terjerat kasus hukum anda akan merasakan sendiri bagaimana bila hak-hak anda tidak dihormati karena dianggap melakukan kesalahan yang belum tentu anda buat.

    Jangan melihat seseorang dari masa lalunya, tetapi visi misi ke depannya. Bisa jadi karena masa lalunya seseorang menjadi pribadi yang unggul di antara yang lain.(JN)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
  • Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
  • Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan Tupoksi dan Integritas Bagi Petugas Rutan Kelas IIB Dumai
  • Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
    03 Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
    04 Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan Tupoksi dan Integritas Bagi Petugas Rutan Kelas IIB Dumai
    05 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    06 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    07 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    08 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    09 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    10 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    11 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    12 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    13 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    14 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    15 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    16 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    17 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    18 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    19 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    20 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    21 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    22 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com